WAGUB KALBAR HADIRI HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2021

KI KalBar —– Puncak Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Harkin) Tahun 2021, dilaksanakan secara virtual Selasa (4/5), oleh Komisi Informasi Pusat RI dengan tema “Kemerdekaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan”. Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, S.E., M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn, S.T, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan, S.P. di ruangan Data Analityc Room (DAR) Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan secara “Daring” diikuti seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Harkin yang diperingati oleh Komisi Informasi se-Indonesia setiap tanggal 30 April ini menjadi momentum penting bagi badan publik untuk menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi sebagai cermin keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat pada penyelenggara dan penyelenggaraan negara menjadi tinggi. Pada tahap selanjutnya ketika masyarakat sudah punya kepercayaan yang tinggi, maka partisipasinya menjadi kekuatan signifikan dalam penyelenggaraan negara.

“Harkin juga dimaksudkan untuk mengingatkan Badan Publik di seluruh Indonesia akan kewajibannya untuk membenahi sistem dokumentasi dan informasi di badan publiknya masing-masing, serta menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana. Bahwa Badan publik harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara transparan dan akuntabel, serta kewajiban membuka akses atas informasi publik bagi masyarakat luas melalui website resmi, dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang dilindungi Undang-Undang, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kalimantan Barat,” ungkap Wakil Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn, S.T, di tempat yang sama mengutarakan, Badan Publik yang anggarannya dibiayai dari APBD dan/atau APBN memiliki kewajiban untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi di badan publiknya masing-masing, dengan mengoptimalkan tugas dan fungsinya terhadap kewajiban penyediaan informasi publik.

“Dengan keterbukaan informasi, badan publik dituntut untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publiknya untuk masyarakat luas. Dengan demikian rakyat dapat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Hal ini sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta sebagai upaya untuk mencegah timbulnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam mengelola sumber daya publik,” ujarnya.

Pelaksanaan Harkin tahun 2021 ini difokuskan pada Keterbukaan Informasi Publik Desa, dalam upaya mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik di seluruh lapisan masyarakat termasuk desa, untuk mewujudkan desa yang aman dan memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif, guna mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dan mendorong peran aktif masyarakat desa untuk mendapatkan haknya atas informasi publik.

Leave A Reply