Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kampus IAIN Pontianak

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) memandang perlu melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik perguruan tinggi bagi mahasiswa, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang keberadaan UU KIP.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) ikut berpartisipasi menjadi narasumber yang memberikan materi tentang Keterbukaan Informasi Publik Perguruan Tinggi. Pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Fakultas Ushuludin, Adab, & Dakwah (FUAD) IAIN Pontianak, Jumat (30/08).

Kegiatan yang digelar di Aula IAIN Pontianak ini diikuti oleh 350 orang mahasiswa dari berbagai program studi, dengan dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Ushuludin, Adab, & Dakwah IAIN Pontianak Dr. Ismail Ruslan, M.Si dan beberapa dosen dari Fakultas Ushuludin, Adab, & Dakwah IAIN Pontianak. Sedangkan dari KI Kalbar, hadir Wakil Ketua Muhammad Darussalam, SE, Rospita Vici Paulyn, ST, Mediator Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, dan Lutfi Faurusal Hasan, SP Komisioner Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga.

Rospita Vici Paulyn, ST, Mediator Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi menyatakan ”Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat wajib tahu, mengerti, dan memahami mengenai hak-haknya atas informasi publik, sehingga mahasiswa/i dapat berperan aktif untuk menjadi penggerak dalam mendorong keterbukaan informasi publik, agar mampu meningkatkan kapasitas diri dan menjadi solusi atas berbagai tantangan dan permasalahan daerah”.

Leave A Reply