Pertemuan Komisi Informasi Prov. Kalbar dengan Perwakilan Masyarakat membahas tentang transparansi terkait penggunaan dana publik yang dikelola oleh Yayasan.

Pertemuan Komisi Informasi Prov. Kalbar dengan Perwakilan Masyarakat, Rabu (7/8) membahas tentang transparansi terkait penggunaan dana publik yang dikelola oleh Yayasan.

Salah satu yang masuk dalam kategori Badan Publik di Indonesia adalah: Organisasi Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya (Co: Persatuan Keagamaan, Yayasan, Perkumpulan/Forum, dll) yangmenerima dana dari APBN, APBD, bantuan luar negeri dan/atau sumbangan masyarakat.

Berdasarkan UU no. 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan informasi Publik (UU KIP), Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit merupakan informasi yang bersifat terbuka, sehingga boleh diketahui dan diminta oleh siapapun sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan badan publik dan penggunaan anggarannya. Dengan demikian, masyarakat berhak utk mengetahui dan mendapatkan Laporan penggunaan anggaran dari Ormas, Perkumpulan/Forum, yayasan, LSM, dan lembaga publik lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam UU KIP.

Untuk itu, jika masyarakat ingin mendapatkan informasi terkait pemggunaan anggaran suatu organisasi masyarakat/lembaga/yayasan, silahkan lakukan permintaan informasi yg bisa dilakukan melalui berbagai media/saluran yg tersedia seperti surat, email, WA, atau datang langsung.

 

Dalam 10 hari kerja (hk) badan publik wajib menjawab permohonan informasi yg diminta.
–>> Jika dalam 10 hk permohonan informasi tidak dijawab, atau dijawab tetapi jawabannya tidak memuaskan bagi pemohon, ajukan surat keberatan.

–>> Jika dalam 30 hk badan publik tidak menjawab keberatan informasi tersebut, atau dijawab tetapi jawabannya juga tidak memuaskan pemohon, pihak pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi.

–>> Apabila surat keberatan dijawab sebelum berakhirnya masa 30hk dan Pemohon masih tidak puas atas jawaban tsb, tidak perlu menunggu 30 hk. Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi.

Komisi informasi akan melaksanakan Sidang Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi untuk memanggil para pihak yg bersengketa, dan ‘memaksa’ badan publik memenuhi hak publik atas informasi, jika informasi yg diminta oleh pemohon bersifat terbuka.

Untuk itu, Komisi Informasi Prov. Kalbar memberikan apresiasi yg setinggi2nya kepada kelompok2 masyarakat yg peduli terhadap keterbukaan informasi publik serta penyelenggaraan badan publik yang baik dan bersih di Kalimantan Barat pada khususnya. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya mendorong keterbukaan di badan2 publik.