Pontianak, KI KalBar — Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD, serta pejabat sekretariat DPRD.
Kedatangan PPID DPRD Kabupaten Sambas disambut oleh Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, bersama Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai masukan dan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Legislatif Se-Kalimantan Barat Tahun 2025.
Selain itu, konsultasi ini menjadi wadah berbagi pengalaman dan pemahaman terkait pelaporan layanan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I, menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola informasi publik agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Sementara itu, Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, mengapresiasi langkah proaktif DPRD Kabupaten Sambas dan berharap hasil diskusi dapat diimplementasikan secara optimal di daerah.
Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi antara PPID DPRD Kabupaten Sambas dan Komisi Informasi Provinsi Kalbar semakin kuat, sehingga keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat dapat meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.