Komisi Informasi Pusat Susun Pedoman Data dan Fakta IKIP 2025 di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pontianak, KI KalBar — Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penyusunan Pedoman Data dan Fakta Provinsi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 bersama KI Kalbar pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Ruang Rapat Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn beserta Tenaga Ahli KI Pusat Annie Londa, Asisten Ahli Nurul Aderahma, jajaran Komisioner KI Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam (Ketua), Marhasak Reinardo Sinaga (Wakil Ketua), Lufti Faurusal Hasan (KorBid Penyelesaian Sengketa Informasi), Padmi J. Chendramidi (KorBid Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola), serta Sabinus Matius Melano (KorBid Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik). Turut hadir Uslan, S.Sos., M.M. selaku PLH Kadiskominfo Prov. Kalbar serta Widha Anistya Suwarso, S.IP., MA., dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Tanjungpura.

 

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn atau yang akrab disapa Vici menjelaskan bahwa penyusunan pedoman data dan fakta ini merupakan langkah penting untuk memperkuat metodologi dan konsistensi pengukuran IKIP di seluruh Indonesia.

“Hari ini Komisi Informasi Pusat melakukan penyusunan panduan untuk data dan fakta keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pengukuran indeks keterbukaan informasi seluruh Indonesia. Data dan fakta ini akan menjadi panduan untuk tahun 2026,” ujar Vici.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan dipihnya Kalimantan Barat untuk penyusunan pedoman tersebut karena

“Kalimantan Barat menjadi salah satu dari tiga provinsi yang mampu menyajikan data dan fakta dengan baik dalam penyusunan IKIP 2025. Harapannya, pedoman yang disusun di sini dapat menjadi panduan bagi provinsi di seluruh Indonesia dalam penyusunan IKIP tahun 2026,” ungkapnya.

 

Vici juga menegaskan bahwa pedoman ini akan menjadi dasar bagi KI Pusat dalam menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah berlaku 15 tahun. Artinya, implementasinya seharusnya sudah berjalan maksimal, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga hingga kabupaten, kota, dan desa,” tambahnya.

 

Menurutnya, Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang menunjukkan kinerja baik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Komisi Informasi Kalimantan Barat melakukan monitoring tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga hingga kabupaten, kota, dan bahkan desa. Ini bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain,” puji Vici.

Dalam kesempatan tersebut, Vici juga memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas inisiatifnya mengangkat tema ‘Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera’ dalam rangka peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day).

“Saya mengapresiasi KI Kalbar yang mengusung tema keterbukaan informasi hijau. Ini menunjukkan kepedulian terhadap keterbukaan informasi di bidang lingkungan hidup. Tata kelola hutan, lahan, dan lingkungan adalah persoalan serius karena masih banyak badan publik yang belum terbuka,” tegasnya.

 

Ia mengajak seluruh badan publik di Kalimantan Barat untuk semakin transparan dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Untuk itu, kepada seluruh badan publik di Kalbar, ayo terbuka! Berikan hak akses masyarakat atas informasi publik. Dan kepada seluruh masyarakat Kalbar, ayo peduli, gunakan hak akses Anda atas informasi publik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam menyampaikan apresiasinya atas kehadiran KI Pusat dan memilih Kalimantan Barat dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi penyusunan pedoman data dan fakta IKIP 2025. “Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai saran dan masukan dalam diskusi penyusunan pedoman data dan fakta IKIP ini. Semoga menjadi panduan bagi KI Kalbar dalam penyusunan IKIP 2026 yang lebih baik, sehingga dapat memberikan hasil yang lebih maksimal,” ujar Bung Darsa.

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transparansi.

“Harapan kami, badan publik dapat memberikan akses informasi yang optimal pada masyarakat melalui kanal-kanal digital yang memungkinkan masyarakat dalam mengakses informasi dengan mudah,” jelasnya.

 

Melalui momentum Right to Know Day 2025, Bung Darsa mengingatkan tema peringatan “Keterbukaan Informasi Hijau untuk Kalbar Sejahtera”.

“Kami berharap keterbukaan informasi hijau, terutama terkait tata kelola lahan, lingkungan, dan agraria, dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Kalbar dengan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya alamnya secara baik sesuai peruntukan yang telah ditetapkan,” tutup Bung Darsa.

 

Rapat koordinasi ini menjadi tonggak penting bagi penguatan keterbukaan informasi publik tidak hanya bagi Kalbar namun juga bagi Indonesia. Dipilihnya Kalbar sebagai contoh dalam penyajian data dan fakta penyusunan IKIP 2025 semoga memberikan dampak terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang informatif kedepan.

 

#KI KalBar #KIPusat #InformasiHijau #KeterbukaanInformasiPublik  #GoodGovernance #Transparansi #Pontianak #Kalbar

Leave A Reply