Kubu Raya, KI KalBar – Dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat, Kamis, 31 Juli 2025.
Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam, bersama Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan, menyampaikan sejumlah materi strategis mengenai kewajiban Badan Publik termasuk BUMN dalam keterbukaan informasi, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perusahaan, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas terhadap kinerja PLN sebagai badan publik,” ujar M. Darusalam di hadapan peserta sosialisasi.
Hadir dalam kegiatan ini Vice President Pelayanan Informasi & Dokumentasi, Fenny Nurhayati; PLH General Manager PLN UID Kalbar, Anton Sugiarto; Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN UID Kalbar, Rahayu Arimbi; Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN UIP3B Kalimantan, Endah Trianingtyas; serta General Manager UIP Kalbar, Johar Wijaya. Peserta kegiatan yang mengikuti kegiatan baik secara langsung maupun lewat zoom merupakan perwakilan dari PLN Grup Kalbar.
Dalam paparannya, Ketua Komisi Informasi Kalbar M. Darusalam menyampaikan dampak positif keterbukaan informasi publik bagi BUMN mencakup antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan publik dan pengelolaan BUMN sesuai prinsip Good Corporate Governance.
- Publik dapat berpartisipasi pada berbagai kegiatan/program Badan Publik secara efisien dan berkualitas.
- Peningkatan literasi publik dalam penggunaan informasi dan menghindari masyarakat dan Badan Publik dari informasi yang salah atau menyesatkan, serta meningkatkan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan Badan Publik BUMN yg informatif diantaranya ditegaskan:
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan, Informasi berkala, serta merta dan tersedia setiap saat.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Dapat memanfaatkan sarana dan media, baik yang elektronik maupun yang non elektronik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Kegiatan ini juga memuat simulasi alur layanan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang ditetapkan UU KIP. Proses ini mengatur bahwa:
- Badan Publik wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja,
- Jika ada keberatan, atasan PPID harus merespons dalam 30 hari kerja,
- Pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran PLN Grup Kalbar dapat semakin memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal, demi mendorong tata kelola perusahaan yang profesional, efisien, dan berintegritas tinggi.