Pontianak, KI Kalbar – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Selasa, 27 Januari 2026. Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Register 001/REG-PSI/1/2026, antara Pemohon PT. Mitra Cakrawala Nusantara terhadap Termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.
Sidang berlangsung dengan agenda Pemeriksaan Awal dan dihadiri oleh pihak Pemohon, tanpa dihadiri pihak Termohon. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Informasi Prov. Kalbar sebagai bentuk transparansi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari:
- Sabinus Matius Melano selaku Ketua Majelis,
- Lufti Faurusal Hasan selaku Anggota Majelis, dan
- Padmi J. Chendramidi selaku Anggota Majelis.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan, yang meliputi:
- Kewenangan absolut,
- Kewenangan relatif,
- Kedudukan hukum (legal standing) para pihak, dan
- Batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan awal dilaksanakan, Majelis Komisioner memutuskan bahwa sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Adapun jadwal waktu dan tempat persidangan lanjutan akan disampaikan kemudian oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat kepada para pihak.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
