Kubu Raya, KI KalBar — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Wakil Ketua M. Reinardo Sinaga dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Standar Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat I Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya dan dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar mampu menjalankan fungsi pelayanan informasi publik secara efektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode paparan materi oleh narasumber dan diskusi interaktif. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman prinsip-prinsip keterbukaan informasi, klasifikasi jenis informasi, serta mekanisme permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam paparannya, Wakil Ketua KI Kalbar, M. Reinardo Sinaga, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Keterbukaan informasi di badan publik adalah keharusan. Monitoring dan evaluasi (Monev) hanyalah instrumen untuk mencapainya,” ujarnya.
Sementara itu, Lufti Faurusal Hasan memaparkan secara teknis tentang implementasi standar layanan informasi publik yang harus dijalankan oleh PPID, termasuk tantangan dan solusi dalam menghadapi dinamika permintaan informasi dari masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Kalbar berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat semakin memperkuat komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi.