Singkawang, KI KalBar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik dengan menyelenggarakan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Pada Kamis (4/9/2025), sidang dengan Register 005/REG-PSI/7/2025 menghadirkan Pemohon, Neni Rusdiani, melawan Termohon, Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kota Singkawang.
Proses persidangan digelar dalam dua tahapan pada hari yang sama. Pagi hari dilaksanakan sidang pemeriksaan awal yang dipimpin oleh Majelis Komisioner: M. Darusalam (Ketua Majelis), bersama dua anggota, yakni Sabinus Matius Melano dan Lufti Faurusal Hasan. Pada tahap ini, majelis memeriksa sejumlah aspek mendasar, di antaranya kewenangan absolut dan kewenangan relatif, legal standing para pihak, serta ketepatan batas waktu pengajuan permohonan. Pemeriksaan awal ini menjadi fondasi penting untuk memastikan perkara dapat dilanjutkan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Memasuki siang hari, sidang berlanjut dengan agenda ajudikasi. Dalam sesi ini, majelis komisioner mulai masuk pada substansi perkara dengan mendalami bukti dokumen yang diajukan baik oleh Pemohon maupun Termohon. Selain itu, majelis juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan lisan terkait sengketa informasi yang terjadi. Interaksi langsung ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan argumentasi dari masing-masing pihak.
Setelah melalui dua tahapan tersebut, Majelis Komisioner kemudian menyatakan sidang diskors dan akan dijadwalkan kembali pada persidangan berikutnya. Skorsing dilakukan untuk memberi waktu kepada majelis dalam menelaah lebih lanjut dokumen serta keterangan yang sudah dipaparkan, sehingga putusan nantinya dapat diambil secara cermat, objektif, dan adil.
Sidang ini menunjukkan peran penting Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga yang menjembatani masyarakat dan badan publik ketika terjadi sengketa informasi. Melalui mekanisme PSI, KI Kalbar menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik harus tetap dijamin, sekaligus mendorong badan publik agar semakin memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelayanan informasi.