Pontianak, KI KalBar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, di Ruang Rapat A. Muis Amin, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap standar pelayanan informasi publik serta memperkuat peran PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Dalam sambutannya, Vivi Salmiarni, perwakilan dari Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi Diskominfo Kota Pontianak, menegaskan pentingnya penguatan peran PPID agar pelayanan informasi publik di Kota Pontianak menjadi lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Kota Pontianak dan para PPID dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Pontianak. Turut hadir pula narasumber dari Komisi Informasi Kalimantan Barat, yaitu Marhasak Reinardo Sinaga dan Sabinus Matius Melano selaku Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik.
Dalam paparannya, Marhasak Reinardo Sinaga menekankan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak harus menjadi contoh keterbukaan informasi publik. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas isi website dan media sosial badan publik sebagai wajah awal transparansi informasi provinsi ini. “Monev bisa menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui aksesibilitas informasi yang lebih baik,” ujarnya.
Sabinus Matius Melano turut menambahkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi secara teliti sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Diskominfo Kota Pontianak juga memberikan penghargaan kepada sejumlah PPID yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam pelayanan informasi publik. Diharapkan, kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan kapabilitas para PPID di lingkungan Kota Pontianak.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap setiap perangkat daerah semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dan mampu memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.