Komisi Informasi Kalbar Bacakan Putusan Sengketa Informasi Publik Pengadilan Negeri Singkawang

Pontianak, KI Kalbar — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan antara Pemohon Neni Rusdiani dan Termohon Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Sidang bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Jumat (24/10/2025).

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner M. Darusalam selaku Ketua Majelis, bersama Lufti Faurusal Hasan dan Sabinus Matius Melano sebagai Anggota. Sidang ajudikasi pembacaan Putusan ini merupakan proses akhir dari perkara sengketa informasi publik dengan nomor register 005/REG-PSI/7/2025, yang diajukan Pemohon pada Juli 2025.

 

Para Pihak yang hadir dalam persidangan diantaranya Neni Rusdiani selaku Pemohon dan pihak Termohon diwakili oleh Binsar Charles Manurung, S.H. dan Ika Yuliana, S.E., selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Singkawang.

 

Alasan penolakan permohonan informasi sebagaimana disampaikan oleh Termohon pada Kesimpulan Akhir karena berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/VIII/2022, informasi yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan di Pengadilan.

 

Dalam Putusan Nomor 005/10/KIKALBAR-PS-PTS/2025, Majelis Komisioner memutuskan menerima permohonan Pemohon untuk sebagian. Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan Pemohon di persidangan menyatakan dampak dari tidak dikuasainya informasi yang dimohon a quo, Pemohon mengalami hambatan atau kesulitan dalam pengajuan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah. Terhadap dalil tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon selaku ahli waris memiliki alasan untuk mengetahui informasi Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama dalam Perkara perdata No.04/Pts/Pdt/G/1986/PN SKW demi kepastian hukum atas haknya terhadap aset berupa tanah dan menjalankan kewajiban selaku warga negara dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Sidang pembacaan putusan berlangsung lancar dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Disampaikan oleh Majelis bahwa Para Pihak setelah pembacaan Putusan ini masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain dengan melakukan upaya Banding terhadap Putusan Komisi Informasi dengan mengajukan permohonan banding maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya salinan Putusan.

Leave A Reply