Pontianak, KI KalBar – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (30/9) dengan melibatkan sejumlah BUMD dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Pelaksanaan presentasi dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama, tampil Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Sesi kedua diikuti oleh Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang dan Perumda Air Minum Muare Ulakan Kabupaten Sambas. Sedangkan pada sesi ketiga, hadir Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Perumda Air Minum Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah, dan Perumda Air Minum Tirta Landak Kabupaten Landak.
Selain peserta dari BUMD, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur eksternal sebagai observer, yaitu Aries Munandar dari Majelis Anggota Jari Borneo Barat. Dalam pandangannya, Aries menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Setiap badan publik, termasuk BUMD, wajib transparan karena melaksanakan pelayanan publik sekaligus menggunakan anggaran publik, sehingga perlu mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara terbuka. Keterbukaan informasi tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kualitas badan publik serta mewujudkan tata kelola yang baik,” ujar Aries.
Ia menambahkan, dari kegiatan presentasi Monev ini terlihat adanya capaian yang bervariasi, mulai dari yang sudah menunjukkan progres signifikan hingga yang masih dalam tahap penyesuaian. Namun, menurutnya hal terpenting adalah adanya semangat perbaikan berkelanjutan. “Proses Monev bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan sebagai sarana evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Informasi dalam memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan di setiap badan publik.
“Monev keterbukaan informasi ini bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik, khususnya BUMD, mampu membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu lahir ketika publik merasa dilibatkan dan mendapatkan akses informasi yang jelas, cepat, dan benar,” ungkap Marhasak.
Ia menekankan bahwa Komisi Informasi akan terus mendorong kolaborasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas BUMD agar mampu memenuhi standar keterbukaan informasi. “Harapan kami, hasil Monev ini dapat menjadi cermin dan motivasi bagi setiap BUMD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga integritas pengelolaan anggaran publik,” tambahnya.
Kegiatan presentasi Monev ini akan berlanjut dengan tahapan penilaian. Hasil akhir akan diumumkan pada penganugerahan nanti sebagai bagian dari pemeringkatan keterbukaan informasi publik se-Kalimantan Barat.