PLN UID Kalbar Gandeng Komisi Informasi Kalbar Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Pontianak, KI KalBar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Tim PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, di kantor KI KalBar. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat sinergi dan membahas rencana sosialisasi Peraturan Pelaksana PT PLN mengenai Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PT PLN.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan PLN UID Kalbar, yakni Rahayu Arimbi, Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum; Mukhlis Zan, Manajer Komunikasi; serta Romi Kurniyanto, Asisten Manajer Komunikasi. Dari pihak Komisi Informasi KalBar, hadir langsung Ketua KI M. Darusalam, Wakil Ketua Marhasak Reinardo Sinaga, serta para Koordinator Bidang: Sabinus Matius Melano (Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik), Lufti Faurusal Hasan (Penyelesaian Sengketa Informasi), dan Padmi J. Chendramidi (Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola).

 

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat komunikasi dan memastikan peran aktif Komisi Informasi KalBar dalam kegiatan sosialisasi yang akan digelar secara hybrid pada 31 Juli 2025. Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi PLN untuk menguatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh unit kerja PLN, khususnya di Kalimantan Barat.

 

“PLN berkomitmen penuh dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, sinergi dengan Komisi Informasi menjadi sangat penting,” ujar Rahayu Arimbi dalam pertemuan tersebut.

 

Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam, menyambut baik langkah PLN tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadi mitra strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih luas dan berkualitas di sektor pelayanan publik.

 

Sosialisasi mendatang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan pemahaman para PPID PLN dalam menjalankan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga publik dapat mengakses informasi secara cepat, mudah, dan bertanggung jawab.